SOAL+JAWABAN PKN
SOAL:
1. Jelaskan pengertian otonomi daerah !
2. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah!
3. Jelaskan bagaimana prinsip sistem sentralisasi !
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas dekonsentrasi !
5. Apa yang menjadi faktor internal dalam rumusan kebijakan publik ?
6. Apa alasan bangsa Indonesia melaksanakan otonomi daerah ?
7. Apa saja yang menjadi latar belakang kebijakan otonomi daerah ?
8. Apa yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten ?
9. Apa tujuan otonomi daerah ?
10. Di Negara Indonesia penyelenggaraan pemerintahan dituangkan dalam pasal……
11. Pemerintah
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lainnya. Untuk apakah pemerintah menetapkan hal tersebut ?
12. Siapakah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pelaksaan kebijakan publik didaerah ?
13. Kebijakan
yang pada hakekatnya merupakan suatu keputusan yang telah siambil oleh
seseorang atau badan yang memegang kekuatan yang diperuntukkan untuk……
14. Negara
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas
kabupaten/kota yang tiap-tiap provinsi/kabupaten/kota mempunyai
pemerintahan daerah. Pernyataan ini merupakan bunyi UUD 1945 pasal……
15. Aspirasi rakyat dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat secara……
16. Apa fungsi badan perwakilan daerah ?
17. Masyarakat madani adalah masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat……
18. Badan eksekutif didaerah tingkat satu ?
19. Jika pengambilan kebijakan tidak disertai partisipasi warga masyarakat maka apakah yang terjadi didalam masyarakat itu sendiri
20. Jelaskan pengertian :
A. Otonomi daerah
B. Daerah otonom
C. Sentralisasi
D. Desentralisasi
E. Dekonsentrasi
F. Asas pembantuan
G. Bunyi pasal 18 ayat 1 sampai dengan 6
H. Sebutkan peraturan otonomi daerah (dasar hukum)
I. Prinsip-prinsip otonomi daerah
J. Asas otonomi daerah
K. Syarat-syarat otonomi daerah
JAWABAN:
1. Otonomi daerah berarti hak,
kewajiban, dan wewenang daerah otonom untuk mengatur serta mengurus
kepentingan masyarakat setempat atau menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
2. Prinsip-prinsip otonomi daerah
A. Prinsip
otonomi seluas-luasnya, artinya pemberian kewenangan atau keleluasaan
daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang mencakup kewenangan
dibeberapa bidang, untuk kepentingan masyarakat.
B. Otonomi
nyata, yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan pemerintah
daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah dibidang tertentu
yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh dan berkembang di
daerah.
C. Otonomi
bertanggung jawab adalah segala perwujudan dari rasa pertanggung
jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada
pemerintah daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul
oleh pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.
3. Sitem sentralisasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
A. Terpusat, yang artinya seluruh dan segala kebijakan yang ada diambil oleh pemerintah pusat.
B. Pelimpahan
kewenangan, ini berarti pelimpahan kewengangan daerah otonomi
semata-mata untuk membantu terlaksananya kebijakan dari pemerintah usat.
4. Yang
dimaksud asas dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah
(pusat) kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat
pusat di daerah.
5. Yang menjadi faktor internal dalam rumusan kebijakan publik :
A. Masyarakat telah terbiasa pada pola lama yaitu pembuatan peraturan tanpa partisipasi warga.
B. Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpatisipasi.
C. Masyarakat tidak tahu prosedur berpatisipasi.
D. Masyarakat tidak mau tahu.
6. Karena
Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan, dan pemerintahannya
berbentuk republik yang terdiri dari pemerintahan gubernur dan
kabupaten/kota, selain itu amanat pasal 18 UUd 1945 dan UU No. 32 tahun
2004 juga ikut memperkuat alasan mengapa bangsa Indonesia melaksanakan
otonomi daerah.
7. Yang menjadi latar belakang kebijakan otonomi daerah adalah :
A. Bentuk Negara Indonesia, yang merupakan negara kesatuan.
B. Bentuk
pemerintahan Indonesia, yakni republik, yang terdiri dari pemerintahan
tingkat I (provinsi) dan pemeintahantingkat II (kabupaten/kota) dan
dalam pengelolaannya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai
kewengangan untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya.
8. Yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten :
A. Kebijakan fiscal.
B. Kebijan hubungan luar negeri.
9. Otonomi daerah bertujuan untuk :
A. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
B. Pengembangan hidup demokrasi.
C. Keadilan.
D. Pemerataan.
E. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
F. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
G. Menumbuhkan
prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta seluruh masyarakat,
mengembangkan dan memaksimalkan peran dan fungsi DPRD.
10. UUd 1945 pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan UU No. 32 tahun 2004.
11. Untuk
mengatur dan mengurus kepentingan dan keperluan pemerintah daerah dalam
rangka untuk mencapai dan mewujudkan tujuan otonomi daerah.
12. Pemerintah daerah, diantaranya :
A. Gubernur.
B. Bupati/ wali kota.
C. DPRD tingkat I dan II.
13. Untuk mewujudkan dan mencapai tujuan bagi kepentingan dan keperluan publik dan masyarakat luas.
14. UUD 1945 pasal 18 ayat (1)
15. Secara langsung dalam pilkada legislatif dan secara langsung dalam pilkada pemerintah daerah.
16. Sebagai
suatu lembaga yang memiliki fungsi untuk menyalurkan seluruh
aspirasi-aspirasi masyarakat di tingkat daerah kepada pemerintah pusat.
17. Suatu kelompok masyarakat yang terdiri dari suku, agama, ras dan suku bangsa.
18. Gubernur.
19. Akan
terjadi suatu penentangan atau ketidak setujuan dan sikap apatis dari
masyarakat, selain itu hal tersebut akan memicu tindakan-tindakan
tertentu dari masyarakat yang merasa tidak puas.
20.
A. Otonomi
daerah berarti hak, kewajiban dan wewenang daerah otonom untuk mengatur
serta mengurus kepentingan masyarakat setempat atau menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
perundang-undangan.
B. Daerah
otonom dapat diartikan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.
C. Sentralisasi memiliki pengertian :
1) Terpusat, yang artinya seluruh dan segala kebijakan yang ada diambil oleh pemerintah pusat.
2) Pelimpahan
kewenangan, ini berarti pelimpahan kewengangan daerah otonomi
semata-mata untuk membantu terlaksananya kebijakan dari pemerintah
pusat.
D. Desentralisasi
yaitu penyerehaan wewengang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
F. Asas
pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau
desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta
dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
G. Bunyi pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (6)
1) Ayat (1) :
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang.
2) Ayat (2) :
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3) Ayat (3) :
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan Perwakilan
Rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4) Ayat (4) :
Gubernur,
Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5) Ayat (5) :
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan
yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6) Ayat (6) :
Pemerintah
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
H. Dasar hukum otonomi daerah :
1) UU No.32 tahun 2004.
2) UU No.33 tahun 2004
3) UUD 1945 pasal 18:
a) Ayat (1)
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang.
b) Ayat (2)
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c) Ayat (3)
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan Perwakilan
Rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d) Ayat (4)
Gubernur,
Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
e) Ayat (5)
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan
yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
f) Ayat (6)
Pemerintah
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melak-sanakan otonomi dan tugas pembantuan.
g) Ayat (7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah-daerah diaturdalam undang-undang.
I. Prinsip-prinsip otonomi daerah
1) Prinsip
otonomi seluas-luasnya, artinya pemberian kewenangan atau keleluasaan
daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang mencakup kewenangan
dibeberapa bidang, untuk kepentingan masyarakat.
2) Otonomi
nyata, yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan pemerintah
daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah dibidang tertentu
yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh dan berkembang di
daerah.
3) Otonomi
bertanggugng jawab adalah perwujudan dari pertang-gung jawaban sebagai
konsekuensi pemberian hak dan kewe-nangan pada pemerintah daerah dalam
wujud tugas dan kewa-jiban yang dipikul pemerintah daerah dalam tujuan pemberian otonomi.
J. Asas-asas otonomi daerah :
1) Asas
desentralisasi yaitu penyerehaan wewengang pemerin-tahan oleh
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Asas
dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari peme-rintah (pusat) kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
3) Asas
pembantuan yaitupenugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau
desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta
dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
K. Syarat-syarat otonomi daerah :
1) Kemampuan
ekonomi dilihat dari potensi yang ada didaerah tertentu tentu saja
tidak sama, sehingga untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus
memiliki kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahan tidak
tersendat-sendat dan pembangunan disegala bidang dapat terlaksana
dengan baik.
2) Luas
daerah untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu
untuk menjaga keamanan dan kestabilan serta pengawasan dari pemerintah
dapat terlaksana dengan baik.
3) Pertahanan
dan Keamanan Nasional merupakan syarat mutlak dalam pembentukan daerah
otonom Hankam suatu daerah sangat berpengaruh terhadap jalannya
pemerintahan.
4) Syarat-syarat
lain, adalah segala sesuatu yang memungkinkan suatu daerah melaksanakan
pembangunan dan kestabilan politik dan juga menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa dalam pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung –jawab.
Komentar